SOKOGURU - Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 sebagai langkah konkret dalam pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia.
Inpres ini menekankan pentingnya penguatan cadangan pangan pemerintah (CPP) guna memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat kurang mampu.
Baca Juga:
Inpres Baru untuk Perangi Kemiskinan Ekstrem
Sebagai bagian dari upaya serius menghapus kemiskinan ekstrem, Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Inpres Nomor 8 Tahun 2025.
Inpres ini menjadi pijakan hukum dan arahan nasional yang bertujuan untuk menguatkan langkah-langkah perlindungan sosial, terutama melalui distribusi cadangan pangan.
Baca Juga:
Penguatan Cadangan Pangan Jadi Strategi Utama
Pemerintah menjadikan penguatan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) sebagai salah satu langkah nyata.
Strategi ini dirancang agar masyarakat miskin dapat menerima perlindungan dalam bentuk distribusi bahan pangan pokok, yang diharapkan bisa mengurangi beban pengeluaran mereka.
Baca Juga:
Penetapan 11 Bahan Pokok Penting
Dalam Inpres tersebut, pemerintah menetapkan 11 jenis bahan pokok sebagai bagian dari cadangan pangan strategis.
Langkah ini dinilai sebagai solusi krusial dalam menghadapi kemiskinan ekstrem yang masih melanda sebagian masyarakat Indonesia.
Baca Juga:
Menjawab Tantangan Keadilan Sosial
Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya memperkuat keadilan sosial dan menunjukkan keberpihakan terhadap rakyat kecil.
Dukungan ini mencerminkan komitmen nyata negara untuk hadir di tengah-tengah masyarakat yang membutuhkan bantuan.
Baca Juga:
Target Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2026
Kebijakan cadangan pangan ini juga diharapkan mampu mendukung target besar pemerintah, yaitu menghapus kemiskinan ekstrem sepenuhnya pada tahun 2026.
Pemerintah ingin memastikan bahwa target ini bukan hanya wacana, tetapi bisa diwujudkan secara nyata.
Baca Juga:
Inilah 11 Komoditas yang Masuk CPP
Menurut informasi resmi dari akun Instagram Badan Pangan Nasional, berikut daftar 11 bahan pokok yang ditetapkan sebagai Cadangan Pangan Pemerintah (CPP):
- Beras
- Minyak goreng
- Daging unggas
- Telur
- Ikan
- Cabai
- Kedelai
- Bawang
- Jagung
- Daging ruminansia
- Gula konsumsi
Baca Juga:
Cadangan Pangan Disalurkan Langsung ke Masyarakat
Penyaluran bahan pokok ini dilakukan dalam bentuk bantuan pangan kepada keluarga miskin.
Skema distribusi ini dirancang agar tepat sasaran dan mampu langsung meringankan beban ekonomi rumah tangga yang membutuhkan.
Baca Juga:
Efisiensi Pengeluaran Rumah Tangga Miskin
Melalui program CPP ini, pemerintah berharap pengeluaran rumah tangga miskin dapat ditekan.
Dengan demikian, dana yang sebelumnya digunakan untuk kebutuhan pangan bisa dialihkan untuk keperluan lain yang lebih mendesak.
Baca Juga:
Prioritas Pendidikan dan Kesehatan Keluarga
Dampak positif dari penghematan biaya konsumsi adalah meningkatnya alokasi dana untuk sektor penting seperti pendidikan anak dan layanan kesehatan keluarga.
Pemerintah berharap ini bisa meningkatkan kualitas hidup masyarakat dalam jangka panjang.
Baca Juga:
Kebijakan CPP Diharapkan Dukung Ketahanan Sosial
Selain menekan angka kemiskinan, kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat.
CPP menjadi bantalan sosial yang mampu menjaga kestabilan ekonomi keluarga miskin dalam situasi sulit.
Baca Juga:
Kolaborasi Lintas Sektor Diperlukan
Untuk memastikan keberhasilan program ini, dibutuhkan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga.
Pemerintah daerah juga diharapkan aktif dalam mendistribusikan bantuan dan memastikan data penerima manfaat tepat sasaran.
Baca Juga:
Bersama Wujudkan Indonesia Bebas Kemiskinan Ekstrem
Dengan langkah nyata seperti Inpres Nomor 8 Tahun 2025 ini, pemerintah mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersatu dalam mewujudkan Indonesia yang lebih adil dan sejahtera. (*)